Bentuk-bentuk Hukum Badan Usaha di Indonesia

Bentuk-bentuk Hukum Badan Usaha di Indonesia

Badan usaha adalah suatu kesatuan organisasi ekonomi yang berbentuk badan hukum yang memiliki tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan. Badan usaha memliki beberapa bagian menurut penanaman modalnya, yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Ketiga badan usaha ini mempunyai landasan hukum yang memliki tujuan masing-masing. Tujuan ketiga badan usaha ini untuk mengatur seluruh kegiatan badan usaha tersebut. Dengan adanya tujuan, ketiga badan usaha ini akan berjalan  sesuai dengan yang direncanakan.

Badan usaha yang pertama ialah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah suatu badan usaha yang seluruh atau sebagian permodalannya dimiliki oleh pemerintah dengan tujuan memperoleh laba atau keuntungan. Badan usaha ini merupakan perusahaan nirlaba yang bertujuan menyediakan barang / jasa. Perum dan persero adalah bagian dari badan usaha ini. Persero adalah suatu badan usaha yang permodalannya terbagi dalam saham. Perum adalah suatu badan usaha yang permodalannya tidak terbagi dengan saham.

Badan usaha yang berikutnya adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) adalah suatu badan usaha yang permodalannya dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah telah ditegaskan dalam PP No.25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonomi. Badan usaha yang terakhir adalah Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah suatu badan usaha yang permodalannya dimiliki oleh seseorang atau sekelompok. Badan usaha swasta dalam negeri dan badan usaha swasta asing merupakan bagian dari BUMS. Ketiga badan usaha ini bertujuan untuk mendapatkan laba atau keuntungan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bahasa Inggris Bisnis Pertemuan 1

Business invitation letter