Bentuk-bentuk Hukum Badan Usaha di Indonesia
Bentuk-bentuk
Hukum Badan Usaha di Indonesia
Badan
usaha adalah suatu kesatuan organisasi ekonomi yang berbentuk badan hukum yang
memiliki tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan. Badan usaha memliki
beberapa bagian menurut penanaman modalnya, yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Ketiga
badan usaha ini mempunyai landasan hukum yang memliki tujuan masing-masing.
Tujuan ketiga badan usaha ini untuk mengatur seluruh kegiatan badan usaha
tersebut. Dengan adanya tujuan, ketiga badan usaha ini akan berjalan sesuai dengan yang direncanakan.
Badan
usaha yang pertama ialah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah suatu badan
usaha yang seluruh atau sebagian permodalannya dimiliki oleh pemerintah dengan
tujuan memperoleh laba atau keuntungan. Badan usaha ini merupakan perusahaan
nirlaba yang bertujuan menyediakan barang / jasa. Perum dan persero adalah
bagian dari badan usaha ini. Persero adalah suatu badan usaha yang
permodalannya terbagi dalam saham. Perum adalah suatu badan usaha yang permodalannya
tidak terbagi dengan saham.
Badan
usaha yang berikutnya adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). BUMD (Badan Usaha
Milik Daerah) adalah suatu badan usaha yang permodalannya dimiliki oleh
pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah telah ditegaskan dalam PP No.25
Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah
otonomi. Badan usaha yang terakhir adalah Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah suatu badan usaha yang permodalannya dimiliki
oleh seseorang atau sekelompok. Badan usaha swasta dalam negeri dan badan usaha
swasta asing merupakan bagian dari BUMS. Ketiga badan usaha ini bertujuan untuk
mendapatkan laba atau keuntungan.
Komentar
Posting Komentar