Benda Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu
yang berguna bagi subjek hukum (manusia dan badan hukum), dan dapat menjadi
objek suatu hubungan hukum, karena hal itu dapat dikuasai oleh subjek hukum.
Benda atau zaak adalah objek benda hukum.
Menurut Pasal 499 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), benda adalah tiap-tiap barang dan
tiap-tiap hak, yang dapat dikuasai oleh hak milik. Tetapi menurut ilmu
pengetahuan hukum, benda dapat diartikan dalam arti luas dan dalam arti sempit.
Benda dalam arti luas adalah segala
sesuatu yang dapat dimiliki orang, yang meliputi benda dapat dilihat, seperti
jam tangan, kursi, meja, dan sebagainya, dan benda yang tidak dapat dilihat,
seperti hak cipta, hak tagihan, dan lain sebagainya.
Benda dalam arti sempit adalah
segala benda yang dapat dilihat, menurut Pasal 503 KUH Perdata, bahwa benda terbagi
menjadi dua bagian, yaitu :
1.
Benda berwujud
Benda berwujud adalah segala sesuatu yang dapat dilihat dan diraba dengan
panca indera.
2.
Benda tidak berwujud
Benda
tidak berwujud adalah semua hak, seperti hak cipta, hak tagihan, hak merk, dan
sebagainya.
Dalam Pasal
504 KUH Perdata, benda terbagi menjadi dua, yaitu :
1.
Benda bergerak (benda tidak tetap), yaitu benda
yang dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan sebagai berikut :
a.
Menurut sifatnya, yaitu benda yang dapat dipindahkan
(Pasal 509 KUH Perdata), seperti meja, kursi, dan sebagainya.
b.
Menurut ketentuan undang-undang, yaitu hak-hak
yang melekat atas benda bergerak (Pasal 511 KUH Perdata), seperti memungut
hasil atas benda yang bergerak, dan sebagainya.
2.
Benda tetap (benda tidak bergerak), yaitu benda
yang tidak dapat dipindahkan. Benda tetap dapat dibedakan sebagai berikut :
a.
Menurut sifatnya, yaitu benda tidak dapat
dipindahkan, seperti tanah dan segala yang melekat diatasnya seperti bangunan,
pohon dan sebagainya.
b.
Menurut tujuannya, yaitu benda yang tidak dapat
dipindahkan karena dilekatkan pada benda tidak begerak sebagai benda pokok
untuk tujuan tertentu, seperti mesin-mesin yang dipasang dipabrik.
c.
Menurut ketentuan undang-undang, yaitu hak-hak
yang melekat atas benda-benda tidak bergerak (Pasal 508 KUH Perdata), seperti
hipotik, hak memungut hasil atas benda tidak bergerak.
Daftar Pustaka :
Komentar
Posting Komentar