Sejarah Hukum yang Berlaku Di Indonesia



A.    Asal Usul Hukum
Prof. Dr. Mr. L. J Van Apeldoorn dan E. Utrecht secara bersamaan membahas masalah asal-usul yang ada kaitannya dengan nilai-nilai sejarah. Menurut Prof. Dr. Mr. L. J Van Apeldoorn di dalam buku pengantar ilmu hukum, dijelaskan bahwa :
1.      Dalam arti sumber pengenalan hukum yakni semua tulisan, dokumen, inskripsi dan sebagainya, dari mana kita dapat belajar mengenal hukum sesuatu bangsa pada sesuatu waktu, seperti : Undang-undang, keputusan hakim, piagam yang memuat perbuatan hukum, tulisan ahli hukum, tulisan pemberitahuan mengenai lembaga-lembaga hukum.
2.      Dalam arti sumber pembentuk undang-undang memperoleh bahan dalam membentuk undang-undang dan arti sistem hukum.

B.     Hukum Tata Negara Indonesia
Ada beberapa hukum tata Negara Indonesia, diantaranya : ruang lingkup THI (Tata Hukum Indonesia), masa berlakunya Undang-undang Dasar 1945, macam-macam hukum tata Negara Indonesia.
1.      Ruang Lingkup THI (Tata Hukum Indonesia)
Masyarakat Indonesia telah menetapkan tata hukum di Indonesia. Pada tanggal 17 Agustus 1945 dibentuk tata hukum yang dinyatakan sebagai berikut :
a.       Proklamasi kemerdekaan : “Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”.
b.      Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 : “Atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya”.
2.      Masa Berlakunya Undang-undang Dasar 1945
a.       Pada tanggal 29 April 1945 pemerintah Jepang membentuk Dokuritsu Zunbi Kosakai (BPUPKI) yang diketuai oleh Dr. Radjiman Widya Diningrat dengan tugas menentukan dasar-dasar falsafah dalam pembentukan pedoman bernegara. Dalam melakukan sidang tersebut menghasilkan, antara lain : dasar falsafah Pancasila sebagai pedoman utama dalam bernegara (1 Juni 1945), pembukaan Undang—ndang Dasar 1945 (14 Juli 1945), dan rancangan Undang-undang Dasar 1945.
b.      Pada tanggal 9 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan dan digantikan dengan Dokuritsu Zunbi Inkai (PPKI) yang diketuai oleh Ir. Soekarna dan wakil ketua Drs. Moh. Hatta. PPKI tersebut menetapkan : Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang Dasar 1945.
3.      Macam-macam Hukum Tata Negara Indonesia.
Hukum yang terdapat di Indonesia adalah hukum campuran yang terdiri dari hukum-hukum Eropa, hukum agama dan hukum adat. Tetapi sebagian besar hukum yang dianut di Indonesia, baik hukum perdata atau pidana, menganut hukum yang berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie).
      Hukum-hukum yang terdapat di Indonesia, antara lain :
a.       Hukum Perdata Indonesia,
b.      Hukum Pidana,
c.       Hukum Agraria,
d.      Hukum Pajak,
e.       Hukum Administrasi Negara,
f.       Hukum Acara,
g.      Hukum Adat, dan
h.      Hukum Islam.

Daftar Pustaka :
Asshiddiqie, Jimly. 2010. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bahasa Inggris Bisnis Pertemuan 1

Business invitation letter