Sejarah Hukum yang Berlaku Di Indonesia
A. Asal
Usul Hukum
Prof. Dr. Mr. L. J Van Apeldoorn
dan E. Utrecht secara bersamaan membahas masalah asal-usul yang ada kaitannya
dengan nilai-nilai sejarah. Menurut Prof. Dr. Mr. L. J Van Apeldoorn di dalam
buku pengantar ilmu hukum, dijelaskan bahwa :
1. Dalam
arti sumber pengenalan hukum yakni semua tulisan, dokumen, inskripsi dan
sebagainya, dari mana kita dapat belajar mengenal hukum sesuatu bangsa pada
sesuatu waktu, seperti : Undang-undang, keputusan hakim, piagam yang memuat
perbuatan hukum, tulisan ahli hukum, tulisan pemberitahuan mengenai
lembaga-lembaga hukum.
2. Dalam
arti sumber pembentuk undang-undang memperoleh bahan dalam membentuk
undang-undang dan arti sistem hukum.
B. Hukum
Tata Negara Indonesia
Ada beberapa hukum tata Negara
Indonesia, diantaranya : ruang lingkup THI (Tata Hukum Indonesia), masa
berlakunya Undang-undang Dasar 1945, macam-macam hukum tata Negara Indonesia.
1. Ruang
Lingkup THI (Tata Hukum Indonesia)
Masyarakat
Indonesia telah menetapkan tata hukum di Indonesia. Pada tanggal 17 Agustus
1945 dibentuk tata hukum yang dinyatakan sebagai berikut :
a. Proklamasi
kemerdekaan : “Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan
Indonesia”.
b. Pembukaan
Undang-undang Dasar 1945 : “Atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan
didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka
rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya”.
2. Masa
Berlakunya Undang-undang Dasar 1945
a. Pada
tanggal 29 April 1945 pemerintah Jepang membentuk Dokuritsu Zunbi Kosakai
(BPUPKI) yang diketuai oleh Dr. Radjiman Widya Diningrat dengan tugas
menentukan dasar-dasar falsafah dalam pembentukan pedoman bernegara. Dalam
melakukan sidang tersebut menghasilkan, antara lain : dasar falsafah Pancasila
sebagai pedoman utama dalam bernegara (1 Juni 1945), pembukaan Undang—ndang
Dasar 1945 (14 Juli 1945), dan rancangan Undang-undang Dasar 1945.
b. Pada
tanggal 9 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan dan digantikan dengan Dokuritsu Zunbi
Inkai (PPKI) yang diketuai oleh Ir. Soekarna dan wakil ketua Drs. Moh. Hatta.
PPKI tersebut menetapkan : Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang
Dasar 1945.
3. Macam-macam
Hukum Tata Negara Indonesia.
Hukum yang terdapat di Indonesia adalah
hukum campuran yang terdiri dari hukum-hukum Eropa, hukum agama dan hukum adat.
Tetapi sebagian besar hukum yang dianut di Indonesia, baik hukum perdata atau
pidana, menganut hukum yang berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya
dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah
jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie).
Hukum-hukum yang terdapat di Indonesia,
antara lain :
a. Hukum
Perdata Indonesia,
b. Hukum
Pidana,
c. Hukum
Agraria,
d. Hukum
Pajak,
e. Hukum Administrasi Negara,
f. Hukum
Acara,
g. Hukum
Adat, dan
h. Hukum
Islam.
Daftar Pustaka :
Asshiddiqie, Jimly. 2010. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Komentar
Posting Komentar