Sistematika Hukum Perdata yang Berlaku Di Indonesia
A. Menurut
ilmu pengetahuan hukum, hukum perdata terbagi dalam empat bagian, yaitu :
1. Hukum
Perorangan (Personenrecht)
Hukum
perorangan adalah semua kaidah hukum yang mengatur bahwa siapa saja dapat
membawa hak dan kedudukannya ke dalam hukum. Hukum perorangan terdiri dari :
a. Peraturan
tentang manusia sebagai subyek hukum, kewenangan hukum, dan catata sipil.
b. Peraturan
tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri
melaksanakan hak-haknya tersebut.
c. Hal-hal
yang mempengaruhi kecakapan tersebut.
2. Hukum
Keluarga (Familierecht)
Hukum
keluarga adalah semua kaidah hukum yang
mengatur hubungan abadi anatar dua orang yang berlain jeniskelamin beserta
akibat-akibatnya. Hukum keluarga terdiri dari :
a. Perkawinan
beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami/istri.
b. Hubungan
antara orang tua dengan ankanya.
c. Perwalian.
d. Pengampunan.
3. Hukum
Harta Kekayaan (Vermogensrecht)
Hukum
harta kekayaan adalah semua kaidah hukum yang hak-hak yang didapatkan pada
orang dalam hubungannya dengan orang lain yang memeliki uang. Hukum harta
kekayaan terdiri dari :
a. Hak
mutlak (hak yang berlaku pada semua orang).
b. Hak
peorangan (hak yang hanya berlaku pada pihak tertentu).
4. Hukum
waris (Erfrecht)
Hukum
waris adalah semua kaidah hukum yang mengatur mengenai benda dan kekayaan yang
dimiliki seseorang jika ia meninggal dunia.
B. Menurut
Bugerlijk Wetboek atau kitab undang-undang hukum perdata terdiri dari empat
buku, yaitu :
1. Buku
I tentang Orang (Van Personen)
Buku
ini mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang
mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum.
2. Buku
II tentang Benda (Van Zaken)
Buku
ini mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban
yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, seperti hak-hak
kebendaan, waris, dan penjaminan.
3. Buku
III tentang Perikatan/Perutangan (Van Verbintenissen)
Buku
ini mengatur tentang hukum perikatan (perjanjian), yaitu hukum yang mengatur
hak dan kewajiban subyek hukum dibidang perikatan (perjanjian).
4. Buku
IV tentang Pembuktian dan Daluarsa (Van Bewijs en Verjaring)
Buku
ini mengatur tentang hukum pembuktian dan daluarsa, yaitu hukum yang mengatur
hak dan kewajiban subyek hukum dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum
perdata dab hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Daftar Pustaka :
Komentar
Posting Komentar