Sistematika Hukum Perdata yang Berlaku Di Indonesia



A.    Menurut ilmu pengetahuan hukum, hukum perdata terbagi dalam empat bagian, yaitu :
1.      Hukum Perorangan (Personenrecht)
Hukum perorangan adalah semua kaidah hukum yang mengatur bahwa siapa saja dapat membawa hak dan kedudukannya ke dalam hukum. Hukum perorangan terdiri dari :
a.       Peraturan tentang manusia sebagai subyek hukum, kewenangan hukum, dan catata sipil.
b.      Peraturan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya tersebut.
c.       Hal-hal yang mempengaruhi kecakapan tersebut.
2.      Hukum Keluarga (Familierecht)
Hukum keluarga  adalah semua kaidah hukum yang mengatur hubungan abadi anatar dua orang yang berlain jeniskelamin beserta akibat-akibatnya. Hukum keluarga terdiri dari :
a.       Perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami/istri.
b.      Hubungan antara orang tua dengan ankanya.
c.       Perwalian.
d.      Pengampunan.
3.      Hukum Harta Kekayaan (Vermogensrecht)
Hukum harta kekayaan adalah semua kaidah hukum yang hak-hak yang didapatkan pada orang dalam hubungannya dengan orang lain yang memeliki uang. Hukum harta kekayaan terdiri dari :
a.       Hak mutlak (hak yang berlaku pada semua orang).
b.      Hak peorangan (hak yang hanya berlaku pada pihak tertentu).
4.      Hukum waris (Erfrecht)
Hukum waris adalah semua kaidah hukum yang mengatur mengenai benda dan kekayaan yang dimiliki seseorang jika ia meninggal dunia.

B.     Menurut Bugerlijk Wetboek atau kitab undang-undang hukum perdata terdiri dari empat buku, yaitu :
1.      Buku I tentang Orang (Van Personen)
Buku ini mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum.
2.      Buku II tentang Benda (Van Zaken)
Buku ini mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, seperti hak-hak kebendaan, waris, dan penjaminan.
3.      Buku III tentang Perikatan/Perutangan (Van Verbintenissen)
Buku ini mengatur tentang hukum perikatan (perjanjian), yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban subyek hukum dibidang perikatan (perjanjian).
4.      Buku IV tentang Pembuktian dan Daluarsa (Van Bewijs en Verjaring)
Buku ini mengatur tentang hukum pembuktian dan daluarsa, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban subyek hukum dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dab hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

Daftar Pustaka :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bahasa Inggris Bisnis Pertemuan 1

Business invitation letter