BADAN ARBITRASE MUAMALAT INDONESIA (BAMUI)
Badan Arbitrase Syariah Nasional
(BASYARNAS) adalah perubahan dari nama Badan Arbitrase Muamalat
Indonesia (BAMUI) yang merupakan salah satu wujud dari Arbitrase Islam
yang pertama kali didirikan di Indonesia. Pendirinya diprakarsai oleh Majelis
Ulama Indonesia (MUI), tanggal 05 Jumadil Awal 1414 H bertepatan dengan tanggal
21 Oktober 1993 M. Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) didirikan dalam
bentuk badan hukum yayasan sesuai dengan akta notaris Yudo Paripurno, S.H.
Nomor 175 tanggal 21 Oktober 1993.
Peresmian Badan Arbitrase
Muamalat Indonesia (BAMUI) dilangsungkan tanggal 21 Oktober 1993. Nama yang
diberikan pada saat diresmikan adalah Badan Arbitrase Muamalat Indonesia
(BAMUI). Peresmiannya ditandai dengan penandatanganan akta notaris oleh dewan
pendiri, yaitu Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat yang diwakili
K.H. Hasan Basri dan H.S. Prodjokusumo, masing-masing sebagai Ketua Umum dan
Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebagai saksi
yang ikut menandatangani akta notaris masing-masing H.M. Soejono dan H.
Zainulbahar Noor, S.E. (Dirut Bank Muamalat Indonesia) saat itu. BAMUI tersebut
di Ketuai oleh H. Hartono Mardjono, S.H. sampai beliau wafat tahun 2003.
Kemudian selama kurang lebih 10 tahun
Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) menjalankan perannya, dan dengan
pertimbangan yang ada bahwa anggota Pembina dan Pengurus Badan Arbitrase
Muamalat Indonesia (BAMUI) sudah banyak yang meninggal dunia, juga bentuk badan
hukum yayasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001
tentang Yayasan sudah tidak sesuai dengan kedudukan BAMUI tersebut, maka atas
keputusan rapat Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Nomor :
Kep-09/MUI/XII/2003 tanggal 24 Desember 2003 nama Badan Arbitrase Muamalat
Indonesia (BAMUI) diubah menjadi Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)
yang sebelumnya direkomendasikan dari hasil RAKERNAS MUI pada tanggal 23-26
Desember 2002. Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) yang merupakan
badan yang berada dibawah MUI dan merupakan perangkat organisasi Majelis Ulama
Indonesia (MUI). Di Ketuai oleh H. Yudo Paripurno, S.H.
Kehadiran Badan Arbitrase Syariah
Nasional (BASYARNAS) sangat diharapkan oleh umat Islam Indonesia, bukan saja
karena dilatar belakangi oleh kesadaran dan kepentingan umat untuk melaksanakan
syariat Islam, melainkan juga lebih dari itu adalah menjadi kebutuhan riil
sejalan dengan perkembangan kehidupan ekonomi dan keuangan di kalangan umat.
Karena itu, tujuan didirikan Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)
sebagai badan permanen dan independen yang berfungsi menyelesaikan kemungkinan
terjadinya sengketa muamalat yang timbul dalam hubungan perdagangan, industri
keuangan, jasa dan lain-lain dikalangan umat Islam.
Adapun tujuan didirinya dan
ruang lingkup Basyarnas (BAMUI) berdasarkan isi dari pasal 4 Anggaran Dasar
yayasan arbitrase Muamalah Indonesia adalah sebagai berikut :
1.
Memberikan penyelesaian yang
adil dan cepat dalam sangketa-sangketa muamalah / perdata yang timbul dalam
perdagangan , industry, keuangan, jasa dan lain-lain.
2.
Menerima permintaan yang
diajukan oleh pihak yang bersengketa dalam suatu perjanjian,ataun tampa adanya
suatu sangketa untuk memberikan sutu pendapat yang mengikat mengenai suatu
persoalan berkenaan dengan perjanjian tersebut.
3.
Adanya BASYARNAS sebagai suatu
lembaga permanen, berfungsi untuk menyelesaikan kemungkianan terjadinya
sengketa perdata di antara bank-bank syari’ah dengan para nasabahnya atau para
pengguna jasa mereka pada khususunya dan antara sesama umat islam yang
melakukan hubungan-hubungan keperdataan yang menjadikan syari’ah islam sebagai
dasarnya, pada umumnya adalah merupakan suatu kebutuhan yang sungguh-sungguh
nyata.
4.
Ruang lingkup Basyarnas adalah
semua lembaga keuangan, industry, jasa dan lain-lain yang dalam operasinya
menggunakan system syariah.
Adapun visi dan misi
BASYARNAS ( Badan Arbitrase Syariah Nasional ) adalah sebagai berikut :
·
Visi :
1.
Sebagai lembaga hakam yang
amanah dan terpercaya dalam menyelesaikan sangketa muamalah (perdata)
berdasarkan syariah.
2.
Terwujudnya msyarakat yang adil
dan sejahtera dalam pranata hokum,ekonomi, social, budaya yang islami.
·
Misi :
1.
Menyelesaikan secara adil dan
cepat sangketa muamalah ( perdata) dalam bidang perdagangan, keuangan,
industry, jasa dan lain-lain.
2.
Memberikan pendapat yang
mengikat atas permintaan para pihak tampa adanya suatu sangketa mengenai
persoalan tertentu dalam suatu perjanjian.
Daftar Pustaka :
Komentar
Posting Komentar