KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang
diciptakan untuk melindungi hak komsumen, seperti : para penjual diwajibkan
menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
UU Nomor 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen
Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa, seperti hak untuk
memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa sesuai dengan nilai
tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
Pada tanggal 9 Juni 2010, Food
and Drugs Administration (FDA) Taiwan melayangkan surat teguran kepada Kantor
Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taiwan karena produk tersebut tidak sesuai
persyaratan FDA.“Dalam surat itu juga dicantumkan tanggal pemeriksaan Indomie
dari Januari-20 Mei 2010 terdapat bahan pengawet yang tidak diizinkan di Taiwan
di bumbu Indomie goreng dan saus barberque,” ucap Direktur Indofood Sukses
Makmur, Franciscus Welirang, Kamis (14/10) kemarin.
Dalam surat tersebut dilampirkan
pemeriksaan produk Indomie dari Januari-20 Mei 2010 terdapat bahan pengawet
yang tidak diizinkan di Taiwan di bumbu Indomie goreng dan saus barberque,”
katanya. Dalam kasus penarikan Indomie di Taiwan ternyata bermula pada 9 Juni
lalu saat Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taiwan mendapatkan surat dari
Food and Drugs Administration (FDA) Taiwan yang memberitahukan mi instan produk
Indofood tidak sesuai persyaratan FDA.
Franciscus Welirang didampingi
direktur Indofood lainnya menyatakan, pertengahan Juni 2010 Indofood merespon
surat itu. Namun, dalam surat balasan tersebut, Indofood menyatakan selalu
menyesuaikan persyaratan dan peraturan yang berlaku di Taiwan. Pada 2 Juli 2010
telah terjadi pertemuan antara Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian
Perdagangan dan Importir tunggal Indomie di Taiwan untuk merencanakan Nota
Kesepahaman.
Indomie sendiri, menurut
Franciscus, memiliki dua jenis label Indomie untuk ekspor dan domestik.Sejak
Juli hingga awal Oktober 2010, Fransiscus tidak mendengar masalah apapun
terhadap Indomie yang diekspor ke Taiwan. Pada 8 Oktober 2010 tiba-tiba
mendengar pengumuman di media Taiwan dan Hongkong di kecap Indomie terdapat
pengawet yang tidak sesuai.
Atas laporan inilah kemudian
pihak Indofood mencari fakta di Taiwan untuk mencari tahu apa yang sebenarnya
terjadi. “Saat ini kami belum menemukan konteks yang tepat karena dari pihak
Taiwan belum ada pengumuman lebih lanjut,” ucapnya.
Pada kesempatan itu Kementerian
Perdagangan (kemendag) RI meminta Taiwan untuk memberikan klarifikasi terutama
tentang adanya dua standar yang berbeda tetapi kedua-duanya diakui secara
internasional dan produk yang memenuhi standar tersebut aman untuk
konsumen.Selain itu produk yang masuk melalui jalur distribusi Indofood sudah
memenuhi standar Taiwan. “Mendag juga meminta otoritas setempat meletakkan
persoalan ini secara proporsional tidak menyemaratakan semua produk yang
beredar di Taiwan yang masuk dengan cara berbeda-beda,” katanya.
Pihaknya juga meminta kerja sama
otoritas Taiwan untuk memperlakukan isu tersebut sesuai dengan prosedur yang
berlaku dalam perdagangan internasional dan melakukan komunikasi dengan
otoritas yang berkompeten untuk bidang itu.Berdasarkan rilis Badan Pengawas
Obat dan Makanan (BPOM) RI, produk Indomie aman dikonsumsi dan sesuai dengan
standar CODEX Alimentarius Commission (CAC) yang diakui secara internasional.
Sementara itu, Taiwan bukanlah
anggota CAC sehingga menerapkan standar yang berbeda dengan standar
internasional itu, sehingga ada perbedaan standar walaupun kedua standar itu
diakui sebagai standar internasional dan aman untuk konsumen.Sekretaris
Jenderal Kemendag, Ardiansyah Parman, pada kesempatan yang sama mengatakan,
pada prinsipnya pemerintah mempunyai komitmen tinggi untuk melindungi keamanan
konsumsi pangan.
Kasus penarikan indomie di Taiwan
dikarena pihak Taiwan menuding mie dari produsen indomie mengandung bahan
pengawet yang tidak aman bagi tubuh yaitu bahan Methyl P-Hydroxybenzoate pada
produk indomie jenis bumbu Indomie goreng dan saus barberque.
Hal ini disanggah oleh Direktur
Indofood Sukses Makmur, Franciscus Welirang berdasarkan rilis resmi Indofood
CBP Sukses Makmur, selaku produsen Indomie menegaskan, produk mie instan yang
diekspor ke Taiwan sudah memenuhi peraturan dari Departemen Kesehatan Biro
Keamanan Makanan Taiwan. BPOM juga telah menyatakan Indomie tidak berbahaya.
Permasalahan diatas bila dilihat
dengan pandangan dalam hukum perlindungan maka akan menyangkutkan beberapa
pasal yang secara tidak langsung mencerminkan posisi konsumen dan produsen
barang serta hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh produsen.
Pasal-pasal dalam UU No 8 tahun
1999 tentang perlindungan konsumen yang berhubungan dengan kasus diatas serta
jalan penyelesaian, yaitu :
1.
Pasal
2 UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
2.
Pasal
3 UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
3.
Pasal
4 (c) UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
4.
Pasal
7 ( b dan d )UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Daftar
Pustaka :
Komentar
Posting Komentar