KOMISI PENGAWASAN PERSAINGAN USAHA (KPPU)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk
mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU bertanggungjawab kepada Presiden. Komisioner
KPPU berjumlah 9 orang, diangkat oleh Presiden
Indonesia berdasarkan hasil Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Saat ini KPPU
diketuai oleh Kurnia Toha.
Tugas KPPU
antara lain :
1.
melakukan penilaian
terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai
dengan Pasal 16;
2.
melakukan penilaian
terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana
diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
3.
melakukan penilaian
terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
4.
mengambil tindakan
sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
5.
memberikan saran dan
pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktik
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
6.
menyusun pedoman dan
atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
7.
memberikan laporan
secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan
Rakyat.
Wewenang KPPU antara lain ;
1.
menerima laporan dari
masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktik
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
2.
melakukan penelitian
tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat;
3.
melakukan penyelidikan
dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktik monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau
yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;
4.
menyimpulkan hasil
penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktik
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
5.
memanggil pelaku usaha
yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;memanggil
dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap
mengetahuipelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
6.
meminta bantuan
penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang
sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi
panggilan Komisi;
7.
meminta keterangan
dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau
pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
8.
mendapatkan, meneliti,
dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan
atau pemeriksaan;
9.
memutuskan dan
menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau
masyarakat;
10.
memberitahukan putusan
Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktik monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat;
11.
menjatuhkan sanksi
berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan
Undang-undang ini.
Contoh
kasus KPPU :
Yamaha-Honda Bersekongkol Permainkan Harga Skuter Matik
Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU-RI) memutus bersalah PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan
PT Astra Honda Motor (AHM) dalam sidang putusan kartel. Kedua perusahaan itu
divonis bersekongkol dalam penetapan harga jual motor skuter matik 110cc-125cc.
"Semua yang telah ditetapkan oleh majelis
dalam persidangan karena adanya bukti-bukti. Apapun yang diputuskan itu tanpa
adanya intervensi dari siapapun termasuk saya selaku Ketua KPPU," ujar
Ketua KPPU RI Muh Syarkawi Rauf di Makassar seperti dikutip Antara,
Senin (20/2).
Putusan majelis menyatakan, terlapor satu
(YIMM) dan terlapor dua (AHM) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dengan demikian, YIMM dan AHM dikenakan sanksi
administratif. Kedua terlapor juga diharuskan membayar denda karena terbukti
melakukan pelanggaran. Terlapor satu (YIMM) didenda sebesar Rp25 miliar.
Sedangkan terlapor dua, (AHM) di denda membayar Rp22,5 miliar.
"Kami di KPPU itu, putusan yang
dijatuhkan berupa denda dan sanksi administratf. Untuk denda, bagi pihak
terhukum harus membayar dendanya itu dan disetorkan langsung ke kas negara
sesuai dengan jumlah yang diputuskan majelis," kata Syarkawi.
Dia mengatakan, kedua terlapor harus melakukan
pembayaran denda sesuai dengan yang diputuskan. Setelah itu, salinan bukti
pembayaran denda tersebut harus dilaporkan dan diserahkan ke KPPU.
Anggota KPPU Saidah Sakwan menjelaskan, sepeda
motor skuter matik seharusnya dijual dengan harga Rp8,7 juta di pasaran Indonesia.
Namun kedua terlapor menjualnya dengan harga Rp14-18 juta. Hal itu menurut
Saidah, sangat menguntungkan perusahaan.
Dalam kasus ini, sebelumnya investigator KPPU
menemukan kejanggalan terhadap harga sepeda motor jenis skuter matik 110-125 cc
produksi PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor.
KPPU menduga kedua perusahaan itu membahas
mengenai kesepakatan antara PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing akan
mengikuti harga jual motor PT Astra Honda Motor. Kesepakatan itu kemudian
ditindaklanjuti dengan adanya perintah melalui surat elektronik yang pada
akhirnya terdapat penyesuaian harga jual produk PT Yamaha Indonesia Motor
Manufacturing mengikuti harga jual PT Astra Honda Motor.
Daftar
Pustaka :
Komentar
Posting Komentar