Badan Hukum Publik dan Ulasan Mengenai Salah Satu Hukum Publik
Badan hukum dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum. Subyek hukum dalam ilmu hukum terbagi menjadi dua, yaitu orang dan badan hukum. Dapat disebut subyek hukum karena orang dan badan hukum menyandang hak dan kewajiban hukum. Saya akan mengulas mengenai salah satu hukum publik, yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN). 1. Sejarah Badan Narkotika Nasional (BNN) Sejarah penanggulangan bahaya Narkotika dan kelembagaannya di Indonesia dimulai tahun 1971 pada saat dikeluarkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 6 Tahun 1971 kepada Kepala Badan Koordinasi Intelijen Nasional (BAKIN) untuk menanggulangi 6 (enam) permasalahan nasional yang menonjol, yaitu pemberantasan uang palsu, penanggulangan penyalahgunaan narkoba, penanggulangan penyelundupan, pena...