Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2019

Badan Hukum Publik dan Ulasan Mengenai Salah Satu Hukum Publik

Badan hukum dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum. Subyek hukum dalam ilmu hukum terbagi menjadi dua, yaitu orang dan badan hukum. Dapat disebut subyek hukum karena orang dan badan hukum menyandang hak dan kewajiban hukum. Saya akan mengulas mengenai salah satu hukum publik, yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN). 1.        Sejarah Badan Narkotika Nasional (BNN) Sejarah penanggulangan bahaya Narkotika dan kelembagaannya di Indonesia dimulai tahun 1971 pada saat dikeluarkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 6 Tahun 1971 kepada Kepala Badan Koordinasi Intelijen Nasional (BAKIN) untuk menanggulangi 6 (enam) permasalahan nasional yang menonjol, yaitu pemberantasan uang palsu, penanggulangan penyalahgunaan narkoba, penanggulangan penyelundupan, pena...

Benda Objek Hukum

Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (manusia dan badan hukum), dan dapat menjadi objek suatu hubungan hukum, karena hal itu dapat dikuasai oleh subjek hukum. Benda atau zaak adalah objek benda hukum. Menurut Pasal 499 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), benda adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak, yang dapat dikuasai oleh hak milik. Tetapi menurut ilmu pengetahuan hukum, benda dapat diartikan dalam arti luas dan dalam arti sempit. Benda dalam arti luas adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki orang, yang meliputi benda dapat dilihat, seperti jam tangan, kursi, meja, dan sebagainya, dan benda yang tidak dapat dilihat, seperti hak cipta, hak tagihan, dan lain sebagainya. Benda dalam arti sempit adalah segala benda yang dapat dilihat, menurut Pasal 503 KUH Perdata, bahwa benda terbagi menjadi dua bagian, yaitu : 1.        Benda berwujud Benda berwujud adalah segala sesuatu yang dapat dilihat dan dir...